Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis blog ini

Minggu, 03 Maret 2013

Kerja Seni dan Istilah Seniman

Lukisan tangan dari tangan: Sumber: http://ts3.mm.bing.net/th?id=HN.608040285531737162&pid=15.1

     
          Nasbahry Couto


"Art (Seni) adalah bisnis dan didekati oleh setiap perusahaan kapitalis (baik dalam bentuk seni murni dan desain), sebab meningkatkan semua kualitas benda, produksi, maupun perolehan mereka. 'Seniman abad ke-21 dituntut untuk bereksperimental dan inovatif, dan untuk mendorong longgarnya batas-batas seni, disamping memanfaatkan pengembangan individualitas yang khas dan berharga. Dalam peran pasar dan kewirausahaan berikut jaringannya, seniman didorong untuk meningkatkan dan mengeksploitasi individualitas mereka dan untuk memberi makna mitos yang positif dan populer untuk memperkuat sifat keaslian kerja seni mereka. Namun, sebaliknya banyak seniman kontemporer secara sadar atau tidak sadar berusaha untuk melanggengkan lambang-lambang keterasingan simbolik mereka (dalam sosial, ekonomi atau budaya), dan dengan keluar dari jaringan bisnis (yang berakhir pada langgengnya) mitos keterasingan dan romantika bohemian mereka.
1. Pengertian Kerja

Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi (padahal tidak). Pekerjaan yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama disebut sebagai karir. Seseorang mungkin bekerja pada beberapa perusahaan selama karirnya tapi tetap dengan pekerjaan yang sama. Lowongan pekerjaan yang paling banyak diinginkan orang Indonesia rata-rata adalah PNS, dan pegawai BUMN. Anggapan mereka mungkin karena jadi pegawai negeri atau pegawai BUMN gajinya stabil dan terjamin 

Pengertian kerja adalah kegiatan melakukan sesuatu (diperbuat), seperti makan dan minum. Pengertian kerja lainnya adalah untuk mencari nafkah (menghasilkan uang/ekonomi). Pekerjaan dalam pandangan ekonomi adalah segala aktivitas yang dilakukan, baik sendiri atau melalui organisasi, lembaga atau jasa. Baik ditempat tertutup, maupun ditempat terbuka, dari bekerja tersebut diperoleh produk berupa upah dari hasil pekerjaan itu sebagai penghasilan. Dalam pengertian lain, pekerjaan adalah dalam kaitannya dengan organisasi usaha, misalnya perusahaan. Setiap orang bekerja dalam organisasi perusahaan. 

Berdasarkan rumusan diatas, maka menurut Abdul Kadir Muhammad (1999), pekerjaan dapat dibagi dalam beberapa unsur yang terkandung dalam pekerjaan itu, yaitu: 1) Unsur pekerja. Pekerja adalah orang yang melaksanakan pekerjaan, apakah pekerja perusahaan, swasta atau instansi pemerintah. Mereka yang bekerja di pemerintahan disebut sebagai pegawai, diperusahaan disebut pegawai atau buruh, atau bekerja sendiri yang disebut berwirausaha. 2) Unsur kegiatan. Unsur ini meliputi dibidang apa sajayang bernilai ekonomi (profit oriented), misalnya kegiatan ekonomi social politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan dan sebagainya. 3) Kontinuitas. Artinya kegiatan yang dilakukan secara tetap dan berkesinambungan (konsisten).4) Terbuka. Dilakukan secara nyata dan terang terangan. Artinya pekerjaan yang dikerjakan dan mendapat pengakuan dari masyarakat (legal), memperoleh izin pemerintah yang berwenang. 5) Profit. Ada penghasilan yang diproleh, penghasilan adalah imbalan dalam bentnuk sejumlah uang atau barang yang dibayar secara berkala. 

2. Tenaga Kerja 
Pengertian Tenaga Kerja, dalam Undang Undang dan Jenis Perlindungan - Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. 

Tenaga kerja merupakan modal utama dari pembangunan masyarakat. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan. Tenaga kerja sebagai pelaksana harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.Bentuk perlindungan tenaga kerja wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang yaitu dalam bentuk jaminan sosial. Diantara jaminan perusahaan itu adalah:

3. Perlindungan Kerja 
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut: (oleh Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, dalam Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78, sebagai berikut ini.

  • Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja. 
  • Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. 
  • Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial. Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
4. Kerja Menurut Lembaga Pendidikan
Banyak perguruan tinggi yang menjelaskan prospek kerja bagi lulusannya, jenis pekerjaan yang ditawarkan itu selalu berkaitan dengan jenis dan tujuan pendidikan di sekolahnya, banyak diantaranya itu antara diantara mitos dan fakta. Menjadi mitos  karena apa yang di deklarasikannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 

Misalnya dikatakan profesional sedangkan istilah  profesional adalah istilah yang dipakai lembaga profesi dan harus ada sertifikasi profesi oleh asosiasi / lembaga kerja sejenis itu. Lembaga pendidikan akademik tidak memberikan sertifikasi profesi. Pekerjaaan, kebanyakan lulusan PT, di Indonesia umumnya di bawah standar pendidikan dunia dn sulit menembus pekerjaan di luar negerii, ini sebuah fakta.Tidk bisa berbahasa Inggris, tidak pernah membaca buku asing, dan tidak ada koneksi pekerjaan selain dari wilayah lokal.
  1. Bidang Pendidikan (Guru) Seni Rupa, menawarkan pekerjaan seperti ini (1) Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional dalam bidang seni rupa (seni murni, desain dan kriya) yang unggul, andal dan bermartabat sehingga dapat menyumbang dalam pembangunan pendidikan bangsa, (2) Menciptakan iklim akademik yang kondusif, kreatif dan inovatif sehingga mampu mengantisipasi perkembangan dunia yang maju dan cepat berubah.(3) Menjadikan jurusan seni rupa sebagai lembaga pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat.(4) Menciptakan iklim yang kondusif untuk melakukan berbagai kajian dan penelitian dalam bidang seni rupa (seni murni, desain dan kriya) sehingga mampu menghasilkan karya-karya yang bermutu.(5) Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan dirinya sendiri dan masyarakat serta mampu menciptakan lapangan kerja dalam bidang seni rupa (seni murni, desain dan kriya).(6) Menghasilkan lulusan dengan keunggulan komparatif dan kekuatan kompetitif.(7) Memberikan kontribusi yang berkualitas tinggi bagi masyarakat sekolah dan instansi lainnya dalam peningkatan dan pengembangan seni rupa (seni murni, desain dan kriya). (sumber: Kurikulum seni rupa , FBS, Universitas Negeri Padang)
  2. Bidang Seni Rupa .Seorang alumni Seni Rupa dapat bekerja di berbagai tempat atau memilih berbagai profesi sebagai berikut : (1) Seniman, (2) Instansi Pemerintah atau Swasta (3) Lulusan Seni Rupa dapat bekerja sebagai pengajar dan peneliti di instansi pemerintah seperti : Perguruan tinggi Negeri, Departemen Pariwisata, (4) Galeri, Galeri-galeri pemerintah maupun swasta sebagai kurator, kritikus seni. (5) Majalah Seni, Alumni Seni Rupa dapat menjadi chief editor masalah seni, (6) TV, Menjadi pengasuh acara seni dan budaya, (7) ART consultant, Alumni Seni Rupa dapat membuka sebuah usaha dibidang perencanaan karya-karya seni, seperti monumental, (8) Wiraswasta, Alumni Seni Rupa dapat menjadi art dealer dan art supply (kurikulum seni rupa murni ITB) 
  3. Bidang Desain, misalnya DKV (Desain Komunikasi Visual), Prospek kerja setelah lulus dari program studi Desain Komunikasi Visual ini sangat beragam, tergantung pada minat dan keahlian, diantaranya : Sebagai wirausaha maupun freelancer: desainer grafis, ilustrator, fotografer, animator, web designer dsb. Biro konsultan desain (graphic house), Biro iklan (advertising), Rumah produksi (production house). Stasiun TV. Percetakan dan penerbitan. Hubungan Masyarakat (public relation) lembaga swasta dan pemerintah. (kurikulum Bidang Desain ITB) 
  4. Sarjana Kria setelah lulus dari program studi misalnya bekerja pada : (1) Fabric desainer ; Desainer kain, sebagai desainer kain; teman-teman dapat mengolah permukaan tekstil dengan mengaplikasikan teknik-teknik tekstil seperti tie dye, batik,dll. Atau bisa juga melakukan penggabungan beberapa teknik. Selain itu tugasnya adalah mengolah benang yang akan dijadikan kain sebagai bahan utama pembuatan produk. Fabric desainer memenuhi kebutuhan bahan bagi fashion desainer untuk digunakan pada rancangannya. Seringkali, para fashion desainer kesulitan merealisasikan imajinasi & keinginannya pada kain sebagai rancangan desain karena kurangnya tenaga profesional yang khusus mengolah disiplin ilmu tekstil.(2) Seniman kria; seniman kria mengolah bahan-bahan tekstil seperti serat alam dengan teknik tertentu untuk dinikmati sebagai elemen estetis yang berfungsi dekoratif.(3) Konsultan desainer; sebagai konsultan kria tekstil meramalkan kreasi-kreasi kain yang akan disukai pasar, mencakup warna, motif dan bahan. Biasanya konsultan banyak diperlukan pabrik-pabrik industri dalam skala yang cukup besar. (4) Interior fabric desainer ; lulusan kria juga dapat mensuplai kebutuhan perlengkapan interior, sama seperti fashion desainer, desainer interior juga seringkali kesulitan mengolah produk interior yang berbahan tekstil seperti: bahan sofa, kap lampu, tirai, karpet, dll. Desainer interior dibutuhkan klien untuk menciptakan kesan tertentu, bila tidak ditunjang dengan meterial yang cocok desainer interior pun akan kesulitan merealisasikan rancangannya.(5) Wirausaha / pengusaha; misalnya pengusaha pembuatan kain batik, industri sepatu kulit, butik, distro, perlengkapan interior atau sanggar pembuatan keramik seperti F.X Widayanto.(6) Fashion desainer,(7) Fashion Editor & Wardrobe. (kurikulum Bidang Kria, ITB)
5. Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer. Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli berikut ini. 
  • Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Schein, E.H (1962) 
  • Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya, Hughes, E.C (1963), 
  • Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat. Daniel Bell (1973), 
  • Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Paul F. Comenisch (1983), 
  • Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu Kamus Besar Bahasa Indonesia 
  • Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama, K. Bertens,
Ciri-Ciri Profesi 
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
6. Pengertian Profesi Seniman (artis) dan Efek 
    Kerancuan Maknanya 

Artis dan selebriti adalah istilah yang sering didengar. Tetapi, mungkin tidak semua orang Indonesia memahami apa makna kedua istilah tersebut. Jika kita bertanya kepada orang-orang di sekitar kita. Kita akan tercengang mendengar jawaban mereka bahwa artis adalah selebriti dan selebriti adalah artis. Jika memang demikian, mengapa harus ada dua kosa kata berbeda? 

Pendapat seperti ini sebenarnya salah kaprah, tetapi tidak disadari, hal ini disebabkan setiap hari kita mendengar istilah ini melalui media massa (TV, Koran, Majalah, Iklan, dsb), dan media itu secara tidak langsung “menggiring” orang ke suatu definisi praktis dan menciptakan ‘dogma’ bahwa artis itu adalah selebriti dan selebriti itu artis. Dalam tayangan TV hal ini menjadi jelas, misalnya istilah Insert (Informasi Selebriti) dan Halo Selebriti, dua program berita hiburan (infotainment) di TV yang seolah ikut membentuk pola pikir (mindset) bahwa memang selebriti dan artis tidak berbeda, karena program-program tersebut menampilkan “artis”. Hal ini diperkuat oleh media-media massa lain, seperti surat kabar, majalah dan online news. Jika kita cari kolom selebriti di koran, maka kita akan disuguhi berita-berita tentang “artis”. Jadi apakah perbedaan antara “artis” dan “selebriti”? Benarkah keduanya sama, dan mengapa harus ada dua kosa kata berbeda bila kenyataannya keduanya memiliki arti yang sama? Jadi media massa, seperti TV seharusnya juga mendidik orang Indonesia, dan menjelaskan perbedaan antara kedua istilah ini. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, definisi selebriti dan artis adalah sebagai berikut: Se-le-bri-ti: (n) orang yang masyhur (biasanya tt artis) Ar-tis: (n) ahli seni; seniman, seniwati (spt penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama). Jadi jelaslah bahwa dalam KBBI, selebriti digunakan untuk menyebut orang yang terkenal, tetapi orang yang terkenal tidak selalu harus artis. Misalnya, seorang guru yang populer dimata muridnya bisa disebut selebriti, seorang dokter selebriti jika menemukan vaksin untuk strain virus baru. Bahkan seorang pelacur bisa jadi seorang selebriti jika dia “berhasil” melakukan sesuatu yang menghebohkan.

Efek Kerancuan Makna

  1. Efek dari penyingkatan ini adalah “murahnya” pemberian gelar artis pada seseorang yang baru terjun ke dunia seni, tanpa memperhatikan unsur “ahli” dan dedikasi terhadap seni yang seharusnya melekat pada predikat artis. Bisa jadi orang itu sedang membintangi sebuah sinetron stripping sebagai seorang figuran dengan peran yang tidak benar-benar menguji kualitas aktingnya namun sudah layak disebut artis. Adanya persaingan di antara mereka untuk mencapai popularitas diri sendiri ataupun proyek yang sedang mereka kerjakan, baik berupa sinetron, film atau album. Sehingga tidak jarang ada “informasi” lebih yang mereka sebarkan ke masyarakat. 
  2. Seniman lokal seperti pemain ludruk, pelukis batik, wayang kulit, dan pemusik tradisional (pemain angklung dan gamelan) menjadi korban. Mereka tidak mendapat tempat yang memadai di media dan telah “dikalahkan” oleh artis sinetron atau grup band baru yang belum tentu teruji kehandalannya. Hal ini memacu pihak asing mengadopsi kebudayaan ini sebagai milik mereka karena pihak lokal tidak menghargai dan memberikan status ini kepada seniman lokal. 
  3. Secara linguistik, kesenjangan makna ini sangat berbahaya, karena jika dibiarkan, akan berdampak pada pemiskinan bahasa, karena kita tidak memerlukan salah satu dari kedua kata artis atau selebriti. 
  4. Dalam rangka untuk memberikan pemahaman tentang pandangan kolektif tentang apa itu seniman dan apakah identitas ini diperlukan, kita dapat mengamati seniman profesional, untuk memahami makna dan kegunaan label kerja 'seniman'. 
  5. Nama 'artis' telah ditafsirkan dalam dunia seni tetapi dia menemui kesulitan dalam membedakan antara seniman dari non-seniman dan profesional dari amatir, karena profesi ini tidak ada kepangkatan atau lisensi (sertifikasi), prasyarat atau mandat untuk status seniman. 
  6. Tanpa parameter definisi yang jelas, berakibat sedikitnya insentif bagi seniman yang memadai untuk tenaga kerja mereka. Akibatnya, enaga kerja artistik umumnya cenderung tetap sebagian besar  tidak bisa dinilai dan sebagian besar disubsidi oleh seniman sendiri melalui kerja sekunder (pekerjaan lainnya misalnya sebagai guru, dosen atau pekerjaan lainnya).

Sering dilihat, yang lain mungkin juga penting