Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis blog ini

Senin, 26 Juli 2010

Morfologi Bentuk Bangunan Tradisi Minangkabau Sebagai Refleksi Budaya


Oleh. Drs. Nasbahry Couto, M. Sn.  & Ir.  Harmaini Darwis, M. Sc.

A. PENGANTAR
1. Teori proses kreatif

Salah satu dari pemula pemikir teori proses kreatif di bidang desain adalah Cristhoper Jones (1971). Dia menjelaskan metodologi seni dan  desain dalam beberapa kategori seperti medode craft, black box, glass box dan problem solving.

Khusus untuk desain tradisional, dia dengan mengutip  Sturt (1923) menyebut desain tradisional adalah hasil suatu penyaluran informasi yang tidak mencolok selama berabad-abad, sebab informasi tertulis tidak ada, metoda  desain tradisional disebut Jones sebagai metoda kriya (craft method). Yaitu suatu metoda desain yang posesnya terjadi secara evolusi atau "trial and error", sebab para tukang tidak dan seringkali tidak dapat menggambarkan karya-karya di atas kertas, dan tidak pula mereka dapat memberikan alasan yang memadai bagi keputusan-keputusan desain yang mereka ambil.



Bentuk sebuah produk atau desain dirobah oleh kegagalan dan keberhasilan yang tidak terhingga banyaknya, dalam suatu proses coba-coba selama berabad-abad lamanya. Pencarian berkelanjutan yang lambat dan mahal ini ditujukan kepada "garis-garis" yang tidak tampak dari sebuah hasil desain yang baik, akhirnya menghasilkan produk yang seimbang dan cocok bagi keperluan-keperluan pemakai kemudian hari. 

Hal yang sama juga dapat berlaku pada bangunan tradisi Minangkabau. Tulisan Jones ini memberikan inspirasi kepada Charles Jenk untuk memberikan sebuah kriteria kepada arsitektur folk (rakyat)  yang disebutnya sebagai arsitektur vernacular, yaitu arsitektur yang tidak disadari oleh masyarakatnya atau  "unconciousness architecture". Sebab arsitektur itu tidak menjelaskan secara rasional, kenapa itu harus terjadi dan apa alasannya terjadi, kecuali hanya sebagai suatu "konvensi" atau kesepakatan yang telah mengakar dalam masyarakat  sejak lama.

Menurut Attoe, dalam Snyder (1984), lambat laun semua hasil percobaan itu kemudian menjadi kesepakatan komunitas tradisional, yang melahirkan aturan-aturan yang tidak tertulis. Diantara aturan-aturan  itu dapat dilihat antara lain :
•    Aturan sistem tanda untuk menyampaikan pengertian pada bangunan.  
•    Aturan penggunaan waktu membangun.
•    Aturan hubungan manusia di dalam bangunan atau komunikasi dalam 
      bangunan.
•    Aturan sumber-sumber bahan, tenaga, dan teknologi bangunan.
•    Pengaturan tentang citra  bangunan.
•    Pengaturan habitat manusia, lingkungan sekitar.
•    Aturan bentuk dan dan fungsi ruang.
•    Aturan pelayanan dalam bangunan.
•    Aturan nilai dan makna bangunan.
•    Aturan untuk mengubah atau meruntuhkan bangunan.

Banyak teori proses kreatif lainnya, misalnya dalam bidang seni (arts), yang melihat produk kreatif dari segi inovator, seniman dan desainer atau profesi tertentu. Dibidang Arsitektur misalnya, Paul Alan Jhonson (1994) melihat desain sebagai akumulasi pengalamanm manusia. Di bidang seni Herbert Read (1955) menjelaskan kreasi seni visual sebagai penciptaan bentuk-bentuk yang menyenangkan (estetik), yang lainnya seperti Leo Tolstoy, melihat kreasi seni visual sebagai ekspresi internal kejiwaan dan keinginan berkomunikasi, dan Susanne K.Langer, melihat  produk kreatif sebagai ekspresi lambang-lambang.


Yang agak relevan dengan tulisan ini adalah tulisan Hauser (1978, 82) dalam kacamata sosiologi seni (sociology of Art), melihat proses kreatif dalam rangka institusionalisasi (kelembagaan) sosial. Sebuah karya  kreatif dalam masyarakat bisa dalam kondisi anonim (tidak dikenal penciptanya), terlembaganya sebuah produk  kreatif adalah atas dasar resepsi (reception) atau penerimaan atas kehadirannya, kemudian terlihat keterpakaiannya, replikasinya secara kontinu yang dilihat sebagai hasil convention (kesepakatan) komunitas.



Prosesnya adalah : Kreasi-Resepsi-Konvensi dan Instituonalisasi
Hal ini dapat menjelaskan perbedaan produk kreatif dan persepsi terhadap ragam produk kreatif tersebut berdasar komunitas sosial. Misalnya: seni tinggi (hight art), folk arts, feodal arts, traditional arts, urban and rural arts, seni urban pinggiran. dsb) 

Gambar 1. Proses kreatif menurut Paul Alan Jhonson  (1994), dalam bukunya The Theori of Architecture; Conscepts Themes & Practice.


Sebagai penutup tentang proses kreatif, kita dapat mengakhirinya dengan teori Paul Alan Jhonson  (1994), dalam bukunya The Theory of Architecture; Conscepts Themes & Practice. Produk kreatif desain adalah akumulasi pengalaman visual, intuisi dan ekspresi visual, yang diturunkan dari meme.
 

Meme, adalah peniruan, yaitu sebuah prinsip di mana semua ilmu pengetahuan, budaya manusia diturunkan melalui peniruan. Konsep meme ini pertamakali berasal dari  Richard Dawkins, 1989,  The Selfish Gene  lihat Journal of Memetics, http//ww.jom-emit.org. atau teorinya.
Dari konsep ini kita mudah  memahami bahwa sebenarnya tidak ada yang baru dalam seni dan desain, sebab semua bentuk yang ada adalah peniruan atau modifikasi dan tranformasi atas bentuk–bentuk yang telah dikenali sebelumnya. Cuma kita saja yang melihat sesuatu yang baru dikenal secara unik atau secara budaya, dan atau mencari-cari perbedaan atas apa yang kita lihat (keyakinan, kepercayaan dan mitos) atas temuan sebelumnya.
 
2. Arsitektur tradisional

Istilah arsitektur, sebenarnya tidak dikenali oleh komunitas tradisi. Mereka hanya mengenal bangunan sebagai tempat tinggal. Dan menyadari sebuah tempat dan ruang yang dibedakan atas keyakinan, kepercayaan, oleh mitologi dan menciptakan tempat untuk kegiatan khusus atau kegiatan sehari-hari dimana mereka dapat berdiam, aman dari  berbagai gangguan  (Waterson, Snyder, Attoe, dsb). Jadi dilihat dari sudut pandang kreatifitas, tradisi sebenarya juga sebuah bentuk  lain dari meme (pengulangan dan peniruan)

Kritik terhadap istilah tradisi itu adalah tentang batasan makna tradisi sebagai sesuatu yang diwariskan satu generasi ke generasi lain (KBBI, 1991). Konotasi tradisi dalam hal ini lebih menjelaskan proses belajar, dan kurang menjelaskan frekuensi kehadiran artefak. 


Padahal istilah tradisi lebih diarahkan untuk menjelaskan terlembaganya sesuatu hal dalam masyarakat (Hauser). Ilmu sosial  menjelaskan fenomena komunitas, ilmu budaya menjelaskan fenomena perilaku komunitas yang umum,  sedangkan kajian historis menjelaskan kronologinya. 

Tetapi hanya perbuatan yang terjadi dalam situasi sosial yang berlangsung terus-menerus  akan terjadi kelembagaan (institusional)  itu. Misalnya cara berbicara dan berbahasa, cara tingkah-laku, cara berkarya atau, pengaturan ruang atau tata atur bentuk bangunan, atau kekerabatan dan perkawinan, baru syah disebut tradisi kalau terjadi pengulangan menerus dan atau memepleks ( Couto, 2008)

Jadi apabila sebuah jenis bangunan, bentuk bangunan, tata ruang secara berulang nampak kehadirannya di suatu tempat (A) dan di tempat lain (B) hanya sesekali nampak, maka di tempat A dapat disebut tradisi lokal (A), dan di tempat (B) dapat diasumsikan sebagai pengaruh dari (A). Demikian juga halnya dengan  berbahasa, berperilaku, berfikir, kepercayaan  dan mitologi, seni dan banyak lainnya lagi. Jadi sebuah fenomena arsitektur lokal di nagari tertentu di Sumatera Barat, kemudian diangkat dan diatasnamakan sebagai tradisi Minangkabau sebenarnya perlu dikaji ulang. Dan hal ini pulalah yang menjadi alasan artikel ini dibuat untuk mengkaji morfologi bangunan tradisi Minangkabau.
 
3. Budaya Minangkabau
Budaya ada hubungannya dengan tradisi dan adat yaitu perilaku yang dilakukan secara berulang oleh karena paksaan aturan tidak tertulis. Para ahli budaya Minang sepakat bahwa budaya minang itu berasal dari luhak nan tigo (sekarang Kabupaten Tanah datar, Agam dan 50 Kota), lainnya disebut rantau. Karena aturan tidak tertulis (adat) itu juga dibagi berdasarkan adat yang tidak boleh dirubah (adat yang sebenar adat)  dan yang boleh dirubah (adat istiadat) Budaya visual masuk kategori yang terakhir ini sebagai “adat salingka nagari” .
Konsep tradisi bangunan tradisional menjadi lemah kedudukannya, jika  terdapat perbedaan yang mencolok di lokasi yang berbeda. Oleh sebab itu perlu diketahui bentuk asal dan sebarannya. 


Misalnya  mana yang asal tradisi dan mana yang sudah dirobah di lain nagari di Sumatera Barat, bagaimana pedomannya, mana yang bentuk asal dan mana pula bentuk pengaruh dan yang suah dikembangkan.Hal ini mendasari pemikiran untuk menganalisis bentuk asal ruang hunian atau bangunan tradisi Minangkabau, yaitu untuk mencari morfologi bentuk bangunan, termasuk bentuk denah bangunan.

B. BENTUK ASAL RUANG BANGUNAN TRADISI  
     MINANGKABAU
 
 
Gambar 2. denah bangunan asli tradisi Minangkabau (hasil penelitian Couto,1998, Asri 2002,)
 
Banyak teori yang menjelaskan bahwa sebuah bangunan masyarakat primordial mestinya sederhana  dan bukan kompleks atau rumit (Snyder, 1984, Roxana Waterson,  Holt, 1967) dsb. Berdasarkan pemikiran ini, dan dari hasil penelitian dapat diperoleh bentuk dasar bangunan tradisi Minangkabau. Menurut Darwis (1978), Usman, (1985), Couto (1998), Asri (2002)  adalah berbentuk persegi panjang, yang dibangun oleh susunan tiang-tiang, seperti yang diperlihatkan oleh gambar berikut ini. (gambar 2).

Hasil penelitian beberapa penulis itu menunjukkan kecendrungan yang sama,  bahwa bentuk asal bangunan tradisi itu memiliki lima ruang, berlanjar  empat, dan terdiri dari 30 tiang. Bentuk denah ini adalah sebuah thesis tentang asal bangunan tradisi Minangkabau  karena baik dari teknologi membangun, maupun dalam bentuknya, dan penamaannya diprediksi   memiliki kesamaan di setiap nagari Minangkabau (terutama di luhak nan tigo). Perbedaan nya adalah dalam membentuk kulit bangunan (enclosure), terutama bentuk atap dan badan bangunan.


Dengan tidak mengenyampingkan tulisan-tulisan para penulis sebelumnya seperti penulisan tentang bangunan tradisi dari pihak museum (Bustami, 1977), atau sastrawan (A.A.Navis, 1984), dan ahli seni (Ibenzani Usman, 1985), seperti pada uraian di atas. Kategorisasi dan klassifikasi  bangunan tradisi yang diungkap penulis di atas  belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan.   Arsip-arsip lama dari negeri Belanda yang diteliti oleh Capistrano (1991), seorang peneliti dari Pilipina memperlihatkan corak bangunan sederhana yang dimaksud, atapnya dari ijuk dan berdiri  di atas tiang-tiang, seperti catatan berikut ini.


Deskripsi tentang bangunan asli
(hasil penelitian Couto, 1998, Asri, 2002 )

(1)    Badan rumah adat bentuknya persegi panjang
(2)    Atapnya berbentuk runcing dan bentuk atap segi tiga dari samping
(3)    Kolom atau tiang, susunannya berjejer, satu jejer 5 buah tiang, untuk 
        satu bangunan dengan 5 ruang diperlukan 30 buah tiang;
(4)    Lantai berlanjar 4 ( blik, bandua, labuah, balai)
(5)    Dinding depan kayu, dinding belakang dengan jalinan bambu
(6)    Jendela yang disebut “pintu”
(7)    Pintu masuk tidak pakai tangga
C. DESKRIPSI  CORAK  BANGUNAN RUMAH 
    ADAT  MENURUT TAFSIRAN BEBERAPA  
    PENULIS

1. Penelitian Boestami  dkk, tentang rumah adat, terbitan Museum Aitiyawarman (1979:24-42)
  1. Gajah Maharam yang dianggap sebagai rumah adat yang berpaham adat KP,
  2. Rajo babandiang  dan Bapaserek sebagai rumah adat luhak 50 Kota.
2. Tulisan A.A.Navis (1984) (dalam buku :Alam Takambang jadi guru)
  1. Rumah Adat Koto Piliang (Sitinjau Lauik, Luhak Tanah Datar)
  2. Rumah Adat Bodi Chaniago, Surambi Papek (Agam)
  3. Rumah Adat Rajo Babandiang (luhak 50 Koto)
3. Penelitian Usman (1985) ( disertasi S3, Seni Ukir Tradisional 
    Minangkabau, ITB, Bandung)
  1. Tipe Gajah Maharam
  2. Tipe Rajo Babandiang
  3. Pola Bodi Chaniago
  4. Pola Koto Piliang
Untuk meneliti kebenaran apa yang diungkap oleh peneliti sebelumnya dan juga untuk mencari morfologi bangunan itu maka tulisan ini diturunkan. Apakah benar apa yang telah diungkapkan oleh penulis sebelumnya ?

 
Gbr 3. Pelukisan bangunan tradisi Oleh Maaß (1910), seorang pelancong Barat yang datang ke pedalaman Sumatera, sumber Capistrano (1991). Pada gambar ini tangga sudah memiliki atap, bentuk ini sebenarnya perkembangan lanjut dari bangunan yang asli yang tangganya tanpa atap.

D. KONSEP DASAR PEMBENTUK RUANG : 
     UPACARA ADAT DAN DASAR TEORI

1. Teori Fungsi Ruang Musyawarah
Sebuah teori klasik yang mendasari terbentuknya  denah bangunan seperti gambar  (1) yaitu kebutuhan untuk melakukan upacara adat adalah pada area/bagian depan bilik bangunan yang disebut dengan lanjar balai, labuah, bandua.  Dari penelitian terungkap, bahwa pada awalnya musyawarah itu di lakukan  di luar bangunan. Susunan orang bermusyawarah  mirip dengan  seperti susunan batu itu. Bentuk dan susunan orang bermusyawarah  yang terdapat di di rumah gadang nagari Pariangan atau beberapa nagari di Minangkabau, memperlihatkan kemiripan dengan susunan batu itu. Seperti yang diperlihatkan pada gambar berikut : (hasil wawancara dengan tukang tuo, analisis ke lapangan,  1980, Syamsul Asri).


 




Gbr. 4. Susunan batu tempat duduk untuk musyawarah adat.Susunan batu ini dapat kita bandingkan dengan susunan bermusyawah pada upacara adat  di rumah gadang lazimnya sebagai berikut ini.
 
Gbr. 5.  Susunan tempat duduk untuk musyawarah adat dalam rumah gadang

2. Teori Makna (lambang)/ Kajian Semiotika

Teori lain  mengatakan bahwa masyarakat Minangkabau paling awal mengenal lambang yang empat (siampek) Lih. A.A.Navis, 1994), dan Nasbahry Couto (1998)., dsb

Lambang yang empat itu direpresentasikan dalam  bentuk  verbal dan visual. Dalam verbal misalnya seperti berikut ini.

1.    Kato nan ampek (kato malereng, mandaki, manurun, mandata)
2.    Keponakan nan ampek macam
3.    Urang sumando nan ampek macam
4.    Bilik/ kamar  ada empat
5.    Urang nan ampek jinih
6.    Gonjong nan ampek dst.


Jadi ketentuan gonjong, mesti empat buah itu diikuti oleh nagari, yang patuh terhadap aturan adat ini, nagari lain yang menganggap hal ini tidak penting  tidak mengikutinya. Misalnya rumah adat di Muarolabuah, ada yang delapan ,enam dsb, gonjongnya.


Untuk menggambarkan serba empat itu dalam bangunan maka lanjar dibuat empat (biliak, bandua, labuah, balai:lihat gambar). Salah satu kesulitan dalam membangun empat ruang (bilik) adalah karena adanya pantang-larang sebuah bilik tidur tidak boleh bertentangan dengan pintu masuk (kepercayaan animisme, dan magisme). Sebagai jalan keluarnya maka dibangun 5 buah, satu yang ditengah dianggap tabu untuk dipakai karena bertentangan dengan pintu masuk. Biasanya bilik kosong ini dipakai sebagai penyimpan barang (gudang). Angka genap adalah angka yang dipakai ditambah dengan satu ruang, maka bilangan bilik selalu dalam angka 3,5,7 dan 9, yang dipakai dalam membangun rumah adat atau rumah gadang 


Dari penelitian di lapangan ternyata etnik Minang masa lampau menghubungkan simbolisasi rumah gadang dengan unsur animistik, kepercayaan Hindu dan berbaur dengan unsur magis. Demikian juga dalam hal angka-angka ganjil seperti angka 5,7,9  yang dipakai dalam tata atur bangunan (Couto, 1998).

3. Teori Sejarah dan perkembangan budaya, warisan budaya masa 

    lalu:  Fenomena Simbol Serba Empat = Hindu-Budha (Hasta Brata)
Lambang empat itu digambarkan pada jumlah gonjong, jadi walaupun jumlah  bilik bangunan 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Gonjong tetap di buat empat buah. Contoh di atas memperlihatkan bangunan rumah gadang di Sulit Air Solok, yang jumlah ruangnya 20  kamar (ruang)
Lambang ini juga diterapkan pada  pembagian komunitas misalnya:

1.    Taratak, Dusun, Koto, Nagari
2.    Pada pembagian lanjar : bilik, bandua, labuah, balai
3.    Pada pembagian suku : Koto, Piliang, Bodi, Chaniago
4.    Pada simbol tiang rumah gadang, dsb

  
Gbr. 6. Bangunan 20 ruang di nagari Sulit Air Kab.Solok. walaupun bangunan memanjang dan banyak ruang gonjong tetap berjumlah empat. Lihat lokasi

Repro bangunan tradisi darek (daerah Minagkabau darat), sekitar 150 tahun yang lalu, di daerah Baso (kota Bukittinggi). Bangunan ini tidak beranjung. Penempatan dan model ukiran mirip dengan bangunan asli yang ada di Pariangan. Tangga tanpa atap,memiliki lima ruang, ditandai dengan empat buah jendela, ditambah dengan satu pintu masuk di tengah bangunan. Bangunan ini bertingkat (tingkek), dengan gonjong empat buah.Sumber Rusli Amran.


Peta Minangkabau sekitar tahun 1847, sewaktu regen dan kepala Laras memerintah Minangkabau sebagai perpanjangan pemerintahan Belanda. Pada peta ini diperlihatkan daerah pesisir (bagian gelap) sebelah kiri untuk membedakannya dengan daerah Minangkabau darek.
















E. PERKEMBANGAN BENTUK DENAH DAN RUANG

Sejalan dengan waktu maka terjadi modifikasi dan perubahan bentuk asli ini ke bentuk yang lebih bervariasi antara lain sebagai berikut ini.
1. Pengembangan menjadi 7 dan 9 ruang
 

Gbr. 7  Pengembangan denah bangunan dari 5 ruang menjadi 7, 9 dst 
 
2. Pengembangan menjadi bangunan raja (bangunan beranjung)
 

3. Model bangunan khusus beranjung 

 
Dalam perkembangannya, bangunan beranjung tidak hanya jadi model untuk bangunan raja. Tetapi juga model bagi bangunan  Balai Adat, Museum, dan kantor–kantor pemerintahan. Contoh di atas adalah balai adat di nagari Saning Bakar Solok.

4. Perubahan jumlah bilik menjadi tiga ruang

Pada  waktu tertentu, terjadi kebakaran hebat disebuah kampung attau akibat resesi ekonomi, maka sulit untuk pengadaan kayu untuk membangun rumah gadang. Jalan keluarnya adalah dengan mengurangi, jumlah ruang. Dan diakui sebagai bangunan rumah gadang, dengan syarat harus memiliki gonjong 4.  Contoh di bawah adalah sebuah surau yang bergonjong dua

 
Gbr. 8  Pengurangan jumlah ruang menjadi 3 ruang, (kiri)  Bentuk atap “surambi papek” yang memiliki tiga ruang  (kanan)

5. Perubahan dari tangga yang tidak beratap menjadi beratap 




Gbr. 9  Denah bangunan dengan tangga beratap 

Bangunan yang asli di nagari Pariangan, adalah contoh dari bangunan asal yang tangganya tidak memiliki atap. Perubahan terjadi dengan memberikan atap pada tangga.





 




6. Tambahan bangunan dengan ruang tamu (Serambi Aceh)

 
 Gbr. 10  Denah dan tampak depan bangunan berserambi di  Pariangan
Di beberapa nagari bangunan yang berserambi disebut dengan rumah gadang serambi Aceh, pada lain nagari mungkin namanya lain lagi. Bangunan ini muncul sewaktu jaman kolonial, dimana Belanda tidak boleh masuk ke dalam rumah gadang, oleh karena itu mereka di terima di ruang tamu ini.

7. Perubahan pintu masuk dari belakang (Gaya daerah Agam)

 
Gbr. 11  Denah, tampak depan dan tangga belakang bangunan surambi papek corak Agam 
Gbr. 12  Denah, tampak depan bangunan gaya 50 Kota. Gambar perspektif di atas, memperlihatkan pergeseran letak gonjong , Pintu masuk dari samping kiri atau kanan  bangunan (gaya 50 Kota) 

9. Gaya Campuran 50 kota dan Agam














10. Pengembangan Ruang  pada bagian depan dan belakang bangunan
Bangunan seperti ini banyak ditemukan pada nagari-nagari di Solok  dan Solok selatan seperti di Muara Labuh dan daerah lainnya.














11. Campuran bangunan daerah pesisir dengan daerah darek di kota 
       Padang

12. Campuran bangunan darek dengan Melayu-Aceh-Nias
Gambar-gambar hasil penelitian di daerah Pauh Padang yang memperlihatkan Rumah tradisional Kajang Padati. Atapnya tidak berbentuk gonjong, tata ruangnya  sudah diperuntukkan untuk anak laki-laki tinggal di rumah hunian. Hal ini berbeda dengan bangunan darek yang tidak membolehkan anak laki-laki desa tinggal di rumah gadang. Unsur-unsur luar yang masuk dapat di lihat dari bentuk tangga yang mirip dengan bentuk tangga Gayo Aceh, dan juga ukirannnya. Denah rumah Padang  umumnya mirip dengan rumah Aceh Selatan (gambar denah kiri). Denah Rumah yang mirip dengan bangunan rumah adat darek (kanan).

 Gbr. Rumah Gadang/Adat Kajang Padati di kota Padang (pesisir Minang) sebagai pengaruh bangunan Nias, Aceh dan Minang (campuran)

 







Untuk melihat lokasi pengambilan foto atau rumah ,(klik kanan peta ini)



KESIMPULAN


Dari analisis terhadap beberapa bentuk denah bangunan baik di daerah daratan (darek) atau di “luhak nan tigo), seperti luhak 50 koto ( sekarang kabupaten 50 kota), luhak Agam (sekarang kabupaten Agam) dan luhak Tanah Datar ( sekarang Kab.Tanah Datar), dan perbandingannya dengan denah bangunan yang ada di pesisir serta kota Padang; dapat disimpulkan.
  1. Bangunan  tradisi Minangkabau  yang berasal dari Pariangan (Lareh Nan Panjang) menunjukkan salah satu bentuk asal bangunan tradisi Minangkabau
  2. Bangunan asal ini kemudian mengalami perkembangan dengan penambahan pada berbagai sisi bangunan dan juga pada bentuk atap. Hal ini diperlihatkan pada pengembangan bentuk bangunan yang dapat berbeda pada setiap nagari.
  3. Bangunan tradisi yang berada di daerah pesisir pantai, umumnya dipengaruhi oleh tradisi bangunan luar seperti pengaruh Nias, Aceh dan juga Betawi (di jaman  kolonial), tetapi tradisi bangunan darek, tetap menonjol terutama dalam hal  teknologi membangunannya.
  4. Jumlah tiang pada bangunan pesisir umumnya lebih sedikit dari pada bangunan darek (antara 12-20 tiang).Sedangkan ukiran atau hiasan  bangunan umumnya menampakkan pengaruh Aceh Selatan.
  5. Hasil penelitian ini perlu untuk membentuk persepsi lain tentang ikon-ikon  yang dipakai dalam bidang seni rupa dan desain.  Sebab selama ini ikon yang ditonjolkan  digambarkan dalam bentuk bangunan beranjung yang sebenarnya dapat keliru, dan menipu sejarah sosial  budaya tradisi Minangkabau lama.
KEPUSTAKAAN
  1. Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang ( Bagian pertama), Sinar Harapan, Jakarta.
  2. Amran, Rusli.1984. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang (Bagian kedua), Sinar Harapan, Jakarta.
  3. Asri, Syamsul. “ Minangkabau ( The design Construction and the meaning of traditional house in Minangkabau , west Sumatera) “.(Seminar, “traditional dwellngs in Westeren Indonesia and ways of their inhabitation”, Leiden 28-29 march, 1996)
  4. Boestami (Dkk), 1979. Arsitektur Tradisional Minangkabau: Rumah Gadang. Kanwil P& K Sumbar.Proyek Sasana Budaya Jakarta.
  5. Capistrano, Florina H..1997. Recunstruction The Past: The Notion Of Tradition in West Sumatran Architecture 1791-1991, Columbia University, 1997.
  6. Couto,Nasbahry, 1998.Makna dan unsur-unsur visual pada bangunan rumah gadan, (tesis Pasca Sarjana tidak diterbitkan) Jurusan Seni Murni, Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, Bandung
  7. -------------------2008. Budaya Visual Seni Tradisi Minangkabau, Padang: UNP Press
  8. Darwis, Harmaini. 1981. Sebuah Tinjauan Tentang Arsitektur Moderen dengan ciri Tradisional Minangkabau (Seminar Jurusan Arsitektur STT-SB, 1981)
  9. Dawson, Barry & Gillow, John .1994.The Traditional Architecture of Indonesia.London: Thames & Hudson
  10. Frick, Heinz..1989. Traditional Rural Architecture and Building Methods in the Hill of Central - Easteren Nepal.
  11. Geertz, Clifford, 1992. Tafsir Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius
  12. Holt, Claire. 1967.Art In Indonesia: Continuities and change,  New York:Cornell University Press,
  13. Jamal, Mid. 1985. Manyigi Tambo Alam Minangkabau, Bukittinggi : CV.Tropic
  14. Kuntjaraningrat. 1971. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas
  15. Kuntjaraningrat.1980. Pengantar Antropologi. Jakarta: P.D.Aksara.
  16. LKKM, Sumatera Barat.1987.Pelajaran Adat Alam Minangkabau ( Sejarah dan Budaya),   Padang
  17. Manan, A.R.P., ST.Mahmoed BA 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah (monografi). Tidak diterbitkan
  18. Manggis,.M.Rasjid., Dt.Radjo Pangoeloe.1967.Minangkabau: Sejarah Ringkas dan Adatnya. Jakarta: P.Mutiara
  19. Mansoer. M.D. (Dkk) 1970. Sedjarah Minangkabau . Djakarta: Pen. Bhratara
  20. Martamin, Mardjani & Amir Brenson . 1976. Ragam Ukiran Rumah Gadang Minangkabau . Padang: Penelitian Jurusan Sejarah FKPS IKIP Padang.
  21. Murad, Krisnamurty (1991), Suatu kajian Perkembangan Bentuk Atap Arsitektur Tradisional Minangkabau : studi kasus Rumah Gonjong di Ranah Minang, Program Pasca Sarjana, ITB,. Bandung.
  22. Nasroen,.M.1957. Dasar Falsafah Adat Minangkabau . Jakarta: P.Bulan Bintang
  23. Navis, A.A;  1984.Alam  Terkembang jadi Guru :  Adat  Kebudayaan Minangkabau, Jakarta .Penerbit PT Pustaka  Grafitipres
  24. Revisionery, Riza (Dkk)  1979.Arsitektur Minangkabau .Laporan kuliah Kerja Lapangan-I.Sumetera Barat,Dep.Arsitektur ITB .Bandung
  25. Rifai, Abu (ed).1977/1978 Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatera Barat Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan kebudayaan Daerah dep.Pendidikan Dan Kebudayaan
  26. Sangguno Diradjo.Dt.1987.Curaian Adat Alam Minangkabau . Bukittinggi: Pustaka Indonesia
  27. Sumintardja, Djauhari 1991.Kompedium Sejarah Arsitektur, Jilid I. Bandung : LPMB
  28. Tuo, Datuk. 1986. Tambo Alam Minangkabau, Penerbit Limbago, Payakumbuh.
  29. Usman. Ibenzani. 1984. Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Disertasi, Program pasca Sarjana, Institut Technologi Bandung.
  30. Waterson, Roxana.1990. The living House: An Antropology of Architecture in South-East Asia. Singapore: Oxford University Press.
Lampiran:  Perubahan  Bentuk Denah Bangunan Tradisi Minangkabau
Catatan Akhir  
  1. Jadi syah atau tidaknya sebuah perkataan tradisi adalah pengulangan perilaku yang terus-menerus, yang menyebabkan terjadinya kelembagaan dalam sosial. Sama halnya dengan bahasa, terlembaganya bahasa dalam sebuah masyarakat karena dipakai  setiap hari dengan  cara yang sama. Terjadinya pembaharuan dalam pemakaian bahasa karena ada istilah baru, atau sebuah perkataan untuk menunjuk benda baru. Sebaliknya  ada kata-kata yang tidak terpakai lagi, tetapi hal itu tidak pernah merubah bahasa itu secara keseluruhan.
  2. Hasil penelitian Syamsul Asri (Disertasi S3, tahun 2000) misalnya  menjelaskan bahwa dari 300 buah bangunan di kawasan pusat budaya, Kabupaten  Tanah Datar yang diteliti, hanya 5 buah yang beranjung dan 4 diantaranya adalah berada di Limo Kaum (pusat keselarasan Bodi Chaniago), hal ini membuktikan bahwa tulisan pada box di atas (hasil pernyataan A.A. Navis, Ibenzani, dan Boestami) belum bisa dipercaya kebenarannya.

 

Sering dilihat, yang lain mungkin juga penting